🐗 Hamba Sahaya Yang Ingin Memerdekakan Dirinya Termasuk Orang Yang
Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Orangorang yang baru memeluk agama Islam, yang oleh karenannya membutuhkan bantuan dalam rangka menyesuaikan diri dengan keadaan yang baru. Hamba sahaya. Mereka dalam golongan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin. Orang-orang yang berhutang untuk pemenuhan kebutuhan hidup halal, namun tidak sanggup membayar kewajiban tersebut
5 Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
5Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya 6.Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya. [6] 7.Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya. 8.Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan. 3.
Riqab(Hamba sahaya) Budak Sumber Gambar adalah, golongan mukatab yang ingin membebaskan diri, artinya budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskan jika ia dapat membayar sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya.
8OtxR. Berzakat merupakan amalan yang wajib dilakukan bagi orang-orang yang mampu. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan ketenangan hati. Kita juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan dalam memperbaiki taraf hidup mereka. Namun, kita juga perlu memastikan bantuan zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Jadi, siapa sajakah para mustahik ini? 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Seperti yang disebutkan sebelumnya, orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Quran, pihak-pihak penerima zakat ini sudah ditentukan. Hal tersebut tertuang di dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Satu Dari ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. yaitu Fakir Golongan atau orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah kaum fakir. Fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan. Sehingga, mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Miskin Berbeda dari golongan fakir, golongan miskin merupakan orang-orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan. Akan tetapi, uang yang mereka hasilkan sangat pas-pasan. Bahkan, mereka sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Amil Golongan mustahik lainnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang-orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Jerih payah dari seorang amil tentulah berhak untuk dihargai. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa terima kasih adalah dengan memberikan mereka zakat. Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Dua Mualaf Golongan keempat penerima zakat adalah mualaf. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Tentunya, mereka membutuhkan banyak bantuan dalam hal menguatkan ilmu tauhid dan ilmu syariahnya. Oleh karena itu, para mualaf ini sangat berhak dalam menerima bantuan berupa zakat. Riqab Riqab adalah budak sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kemanusiaan. Termasuk di dalamnya adalah memperlakukan budak atau hamba sahaya dengan baik. Apabila mereka ingin memerdekakan dirinya, tentulah hamba sahaya tersebut membutuhkan bekal materi yang memadai. Itulah mengapa, para budak sahaya merupakan salah satu dari mustahiq yang berhak mendapatkan zakat. Gharimin Golongan mustahik yang keenam adalah Gharimin. Gharimin adalah orang-orang yang berutang. Utang tersebut ditujukan untuk mempertahankan hidupnya. Misalnya, untuk membangun sebuah usaha sebagai mata pencaharian. Namun, hak mereka sebagai penerima zakat akan langsung gugur apabila utang tersebut digunakan untuk hal-hal yang bersifat maksiat. Baca juga Zakat Reksa Dana Wajib Ditunaikan, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya Fi Sabilillah Golongan mustahik selanjutnya adalah Fi Sabilillah. Golongan ini merupakan orang-orang yang sedang memperjuangkan kepentingan di jalan-Nya. Contoh dari Fi Sabilillah adalah pendakwah maupun pejuang yang sedang berusaha memerdekakan negerinya. Ibnu Sabil Ibnu Sabil atau musafir juga termasuk ke dalam golongan orang yang berhak memperoleh zakat. Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk menuntut ilmu maupun nafkah. Misalnya, para pelajar atau pekerja yang sedang berada di tanah perantauan. Zakat tersebut layaknya diberikan pada para musafir yang kehabisan bekal saat berada dalam perjalanan. Sekarang, kita semua sudah tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik beserta golongannya. Tidak perlu khawatir salah sasaran, karena bisa langsung menyalurkan bantuan zakat lewat Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa akan memastikan bahwa bantuan zakat yang diberikan benar-benar akan diterima oleh para mustahik yang membutuhkan. Jadi, jangan ragu-ragu ya! ZAKAT SEKARANG
Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penyayang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa orang-orang yang benar-benar tidak mampu untuk membiayai keperluan pernikahan dan kebutuhan hidup berkeluarga sedangkan wali dan keluarga mereka tidak pula sanggup membantunya, maka hendaklah ia menahan diri sampai mempunyai kemampuan untuk itu. Menahan diri artinya menjauhi segala tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan apalagi melakukan perzinaan karena perbuatan itu adalah sangat keji dan termasuk dosa besar. Di antara tujuan anjuran untuk mengawinkan pria dan perempuan yang tidak beristri atau bersuami adalah untuk memelihara moral umat dan bersihnya masyarakat dari tindakan-tidakan asusila. Bila pria atau perempuan belum dapat nikah tidak menjaga dirinya dan memelihara kebersihan masyarakatnya, tentulah tujuan tersebut tidak akan tercapai. Sebagai suatu cara untuk memelihara diri agar jangan jatuh ke jurang maksiat, Nabi Besar memberikan petunjuk dengan sabdanya Hai para pemuda! Siapa di antara kamu sanggup nikah, hendaklah ia nikah karena pernikahan itu lebih menjamin terpeliharanya mata dan terpeliharanya kehormatan. Dan barangsiapa yang tidak sanggup, maka hendaklah berpuasa, karena berpuasa itu mengurangi naluri seksnya. Riwayat shahihain dari Ibnu Mas'ud Di masa dahulu kesempatan melakukan tindakan asusila amat sempit sekali karena masyarakat sangat ketat menjaga kemungkinan terjadinya dan bila diketahui hukuman yang ditimpakan kepada pelakunya amat berat sekali. Oleh sebab itu, perbuatan asusila itu jarang terjadi. Berlainan dengan masa sekarang di mana masyarakat terutama di kota-kota besar tidak begitu mengindahkan masalah ini bahkan di daerah-daerah tertentu dilokalisir sehingga banyak pemuda-pemuda kita yang kurang kuat imannya jatuh terperosok ke dunia hitam itu. Oleh sebab itu dianjurkan kepada pemuda-pemuda bahkan kepada semua pria yang tidak beristri dan perempuan yang tidak bersuami yang patuh dan taat kepada ajaran agamanya, agar benar-benar menjaga kebersihan diri dan moralnya dari perbuatan terkutuk itu, terutama dengan berpuasa sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah dan dengan menyibukkan diri pada pekerjaan dan berbagai macam urusan yang banyak faedahnya atau melakukan berbagai macam hobby yang disenangi seperti olahraga, musik dan sebagainya. Kemudian Allah menyuruh kepada para pemilik hamba sahaya agar memberikan kesempatan kepada budak mereka yang ingin membebaskan dirinya dari perbudakan dengan menebus dirinya dengan harta, bila ternyata budak itu bermaksud baik dan mempunyai sifat jujur dan amanah. Biasanya pembayaran itu dilakukan berangsur-angsur sehingga apabila jumlah pembayaran yang ditentukan sudah lunas maka budak tersebut menjadi merdeka. Ini adalah suatu cara yang disyariatkan Islam untuk melenyapkan perbudakan, sebab pada dasarnya Islam tidak mengakui perbudakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan bertentangan pula dengan harga diri seseorang yang dalam Islam sangat dihormati, karena semua Bani Adam telah dimuliakan oleh Allah, sebagai tersebut dalam firman-Nya. Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. al-Isra'/17 70 Tetapi karena pada masa Rasulullah itu semua bangsa mempraktikkan perbudakan, maka diakuinya perbudakan itu oleh Nabi Muhammad sebagai hukum darurat dan sementara. Karena musuh-musuh kaum Muslimin bila mereka mengalahkan kaum Muslimin dalam suatu peperangan mereka menganggap tawanan-tawanan yang terdiri dari kaum Muslimin itu dianggap sebagai budak pula. Karena perbudakan itu bertentangan dengan pokok ajaran Islam, maka dimulailah memberantasnya, di antaranya seperti yang tersebut dalam ayat ini. Banyak lagi cara untuk memerdekakan budak itu, seperti kaffarat bersetubuh di bulan puasa atau di waktu ihram, kaffarat membunuh, kaffarat melanggar sumpah dan sebagainya. Di samping seruan kepada pemilik hamba sahaya agar memberikan kesempatan kepada budak mereka untuk memerdekakan dirinya, diserukan pula kepada kaum Muslimin supaya membantu para budak itu dengan harta benda baik berupa zakat atau sedekah agar budak itu dalam waktu yang relatif singkat sudah dapat memerdekakan dirinya. Sebenarnya adanya perbudakan dan banyaknya budak itu dalam suatu masyarakat membawa kepada merosotnya moral masyarakat itu sendiri, dan membawa kepada terjadinya pelacuran, karena budak merasa dirinya jauh lebih rendah dari orang yang merdeka. Dengan demikian mereka tidak menganggap mempertahankan moral yang tinggi sebagai kewajiban mereka dan dengan mudah mereka menjadi permainan orang-orang merdeka dan menjadi sarana bagi pemuasan hawa nafsu. Selanjutnya sebagai satu cara untuk memberantas kemaksiatan dan memelihara masyarakat agar tetap bersih dari segala macam perbuatan yang bertentangan dengan moral dan susila, Allah melarang para pemilik hamba sahaya perempuan memaksa mereka melakukan perbuatan pelacuran, sedang budak-budak itu sendiri tidak ingin melakukannya dan ingin supaya tetap bersih dan terpelihara dari perbuatan kotor itu. Banyak di antara pemilik budak perempuan yang karena tamak akan harta benda dan kekayaan mereka tidak segan-segan dan merasa tidak malu sedikit pun melacurkan budak-budak itu kepada siapa saja yang mau membayar. Bila terjadi pemaksaan seperti ini sesudah turunnya ayat ini maka berdosa besarlah para pemilik budak itu. Sedang para budak yang dilacurkan itu tidak bersalah karena mereka harus melaksanakan perintah para pemilik mereka. Mudah-mudahan Allah Yang Maha Penyayang dan Maha Pengampun mengampuni mereka, karena mereka melakukan perbuatan maksiat itu bukan atas kemauan mereka sendiri, tetapi karena dipaksa oleh pemilik mereka. Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Jabir ra bahwa Abdullah bin Ubay bin Salul mempunyai dua amat hamba sahaya perempuan, yaitu Musaikah dan Umaimah. Lalu dia memaksanya untuk melacur, kemudian mereka mengadukan hal itu kepada Rasulullah, maka turunlah ayat ini Demikian peraturan yang diturunkan Allah untuk keharmonisan dan kebersihan suatu masyarakat, bila dijalankan dengan sebaik-baiknya akan terciptalah masyarakat yang bersih, aman dan bahagia jauh dari hal-hal yang membahayakannya.
hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya termasuk orang yang